Sidang Paripurna Persetujuan DPRD Terkait Raperda dan Bantuan Parpol Cimahi
CIMAHI (HORAS NEWS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat paripurna eksternal DPRD kota Cimahi tentang persetujuan rancangan peraturan daerah kota Cimahi tentang bantuan keuangan partai politik,berlangsung Ruang Rapat Paripurna DPRD Cimahi Rabu ( 02/08/2023).
Sidang dipimin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain dan
wakil Ketua. Hadir pula PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno
Nugrahawan,Dandim 0609 kota Cimahi, Kapolres Cimahi kajari Cimahi ketua
pengadilan negeri balai Bandung yang diwakili, PJ Sekretaris Daerah kota
Cimahi, para asisten kepala perangkat daerah camat Lurah se kota Cimahi
Dalam sambutannya PJ walikota Cimahi H. Dikdik S Nugrahawan
mengucapkan terima kasih kepada pimpinan anggota DPRD telah menyelenggarakan
rapat Paripurna eksternal,yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan
dengan SKPD terkait secara seksama arif dan bijaksana sekaligus memberikan
persetujuan atas raperda tentang bantuan keuangan partai politik.
"Bantuan keuangan untuk partai politik digunakan
sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat
partai politik.
Menurut Dikdik,pendidikan politik perlu untuk meningkatkan
kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta semangat kemandirian kedewasaan
membangun karakter bangsa memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,"
imbuhnya.
Lanjut Dikdik,Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian antara
pansus DPRD dengan perangkat daerah yang terkait maka besaran bantuan keuangan
partai politik di kota Cimahi dapat dinaikkan."Dengan peraturan daerah
kota Cimahi nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor
3 tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang besarnya
semula adalah Rp 7.500 Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah per suara," katanya.
Dengan bantuan keuangan tersebut ada
kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yaitu membuat laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari
APBN/ APBD," imbuh Dikdik.Kita akan memasuki tahun politik 2024, tahun
depan bangsa Indonesia akan mengelar pesta demokrasi secara serentak
pelaksanaan pemilu mulai dari pemilu presiden pemilu legislatif dan Pilkada.
Kita semua komitmen persatuan dari
seluruh pihak solidaritas seluruh elemen masyarakat, serta memerlukan
pemerintahan yang tenang kuat yang dapat menciptakan stabilitas politik
keamanan untuk menghadapi tahun politik.Tahun politik berpotensi memecah belah
masyarakat dan menghambat perkembangan demokrasi. Kita bersama-sama menciptakan
pemilu sehat berintegritas dan berkualitas. Agar kota Cimahi tetap aman dan
kondusif," tandasnya.( ***)
Posting Komentar