PEMKOT CIMAHI BERKOMITMEN WUJUDKAN KOTA LAYAK ANAK
CIMAHI – HORAS NEWS - Pemerintah Daerah Kota Cimahi berkomitmen untuk mewujudkan Kota Layak Anak, untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2023 bersama OPD dan instansi terkait bertempat di Aula Gedung A Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Rabu (15/02).
Kota
Layak Anak adalah suatu sistem pembangunan Kabupaten atau Kota yang
mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam
kebijakan, program dan kegiatan untuk memenuhi hak-hak anak. Adanya
Program Kota Layak Anak bertujuan untuk memastikan hak-hak anak dapat
terpenuhi agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik sehingga dapat menjadi generasi emas.
Pj.
Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nurgahawan berharap Kota Cimahi dapat
meraih kembali Penghargaan Kota Layak Anak, setelah selama dua tahun ke
belakang Kota Cimahi tidak masuk kota yang diverifikasi dikarenakan
belum terpenuhinya kriteria untuk penilaian Kota Layak Anak oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia. Padahal di tahun-tahun sebelumnya Kota Cimahi mendapatkan
penghargaan selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun 2017
sampai dengan tahun 2019.
“Kota
Cimahi berkomitmen untuk dapat memenuhi hak-hak anak, ini merupakan
tanggung jawab kita semua, baik seluruh perangkat daerah maupun peran
serta dari masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan media massa,”
tutur Dikdik. Dikdik meminta seluruh instrument Perangkat Daerah dapat
bersinergi untuk mendukung terwujudnya Kota Ramah Anak, mulai dari
tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Ia meminta Forum Anak digiatkan di
setiap kelurahan dan kecamatan melalui kerja sama dengan aktivis PATBM
(Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang sudah terbentuk di
semua kelurahan untuk melaksanakan Kegiatan Perlindungan Anak.
“Kita
sudah memiliki Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak (OJOL MUDA) yang sudah terbentuk di tiga kelurahan yaitu Kelurahan
Cibabat, Kelurahan Cigugur Tengah dan Kelurahan Utama. Semoga dapat
diikuti oleh kelurahan lainnya,” ungkapnya.Dikdik juga mengingatkan
semua perangkat daerah yang terlibat dalam penilaian Kota Layak Anak
untuk dapat menyiapkan kelengkapan data-data yang diperlukan untuk
penilaian Kota Layak Anak Tahun 2023. Namun demikian, Ia pun
mengingatkan bahwa tujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak bukan hanya
sekedar formalitas, namun sungguh-sungguh untuk menjamin pemenuhan hak
anak-anak di Kota Cimahi.
“Bukan
hanya sekedar untuk kebutuhan penilaian, tapi yang terpenting bagaimana
kita memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi,” pungkasnya. Hadir
sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala DP3AKB Provinsi Jawabarat
Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka dan Kabid. Pemenuhan Hak Anak
DP3AKB Provinsi Jawa Barat Rumondang Rumapea. Selain itu turut hadir
Ketua TP. PKK Kota Cimahi Euis Hotimah Dikdik, Kepala DP3AP2KB Kota
Cimahi Fitria Manan, Kepala Bappelitbangda Kota Cimahi Adet Chandra
Purnama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi Ifah
Latifah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono, perwakilan dari
Kemenag Kota Cimahi, perwakilan dari BNN Kota Cimahi, BJB Kota
Cimahi, Unit PPA Polres Cimahi, Perwakilan Crisis Centre Universitas
Jendral Ahmad Yani, serta anggota Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota
Cimahi. (Bidang IKPS/Dy)
Posting Komentar